Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara. Sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal serta 655,24 liter minuman keras (miras) ilegal dari berbagai wilayah di Sultra.
Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah melaksanakan 201 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Dari hasil operasi tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,86 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,11 miliar.
Penindakan dilakukan di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Kendari, Baubau, Konawe, Konawe Selatan, Muna, Bombana, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka, hingga Muna Barat.
Selain menyita barang ilegal, Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara dari penerapan sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp447,8 juta. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, dan penindakan berbasis intelijen. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok dan minuman beralkohol ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
Sumber: Kendariinfo