Aparat gabungan menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/7/2026).

 Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Operasi penindakan melibatkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bombana. Tim menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan selain mengamankan tujuh terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.


Barang bukti yang diamankan antara lain mesin dompeng atau diesel penggerak, mesin crusher, serta tromol yang diduga digunakan untuk mengolah material hasil tambang.


Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.