Seorang pria berinisial AS, yang diketahui merupakan residivis, diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga melakukan aksi pemalakan terhadap pemilik sebuah hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berupaya melarikan diri sambil membuang senjata tajam yang dibawanya. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Selanjutnya, AS beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditindak oleh aparat kepolisian.

Sumber: Indosultra