Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap identitas sekaligus peran empat terduga pelaku dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda berinisial Muh Kifli (21) di kawasan Pedestrian Eks MTQ Kendari, Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Keempat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial H (26), A (23), MA (20), dan AR (18). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat para terduga pelaku sedang berkumpul dan makan di kawasan Eks MTQ. Tidak lama kemudian, korban bersama sejumlah rekannya datang ke lokasi. Cekcok diduga dipicu aksi saling lempar antara kedua kelompok hingga situasi berubah menjadi perkelahian.

Saat keributan memanas, salah seorang terduga pelaku diduga mengambil sebilah badik yang sebelumnya disimpan di sekitar lokasi. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menikam korban di bagian dada sebelah kiri. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, korban terus dikejar oleh para pelaku.

Polisi menyebut tiga terduga pelaku lainnya turut terlibat dalam aksi penganiayaan. Mereka diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, melempar paving blok, hingga menggunakan balok kayu saat korban berusaha melarikan diri. Korban bahkan sempat melompat ke dalam selokan untuk menghindari kejaran pelaku sebelum akhirnya dievakuasi warga menuju RSAD TK IV dr. R. Ismoyo Kendari. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus keempat terduga pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik yang diduga digunakan saat penikaman, balok kayu, paving blok, serta pakaian yang dikenakan para terduga pelaku dan korban saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.