Seorang pria berinisial IPAM (35) yang diketahui berasal dari Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan oleh personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian tas milik seorang penumpang di atas Kapal Motor (KM) Tilong Kabila.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan sejumlah saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog, wilayah hukum Polsek Banjar, Kelurahan/Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Menurut Ariasandy, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang penumpang berinisial IMW (46) yang mengaku kehilangan tas saat berada di atas KM Tilong Kabila.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 Juli 2026, sekitar pukul 23.54 Wita, ketika kapal belum bersandar di pelabuhan. Saat itu, korban menyadari tas miliknya telah hilang.
Berdasarkan laporan yang diterima, tas tersebut diketahui berisi uang tunai sebesar Rp9,5 juta, sejumlah uang pecahan 50 dolar Australia, serta dua unit telepon genggam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Aparat kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap IPAM di wilayah Kabupaten Buleleng tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, IPAM langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, serta menyusun berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Bali mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi laut agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta segera melapor kepada petugas apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak kriminal selama perjalanan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditpolairud Polda Bali. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Baliberkarya.com