Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara diduga tidak menindaklanjuti dua perkara perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dengan PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site Bososi.

 Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang mengatur mekanisme dan tahapan penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan.

Dua perkara tersebut diketahui telah diajukan oleh pekerja kepada Disnaker Konawe Utara untuk mendapatkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun hingga kini, kedua perkara tersebut disebut belum memperoleh penyelesaian maupun tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.

Sikap Disnaker yang dinilai belum menjalankan fungsi mediasi tersebut menuai sorotan dari pihak pekerja. Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara telah menghambat kepastian hukum dan berpotensi merugikan hak-hak buruh yang sedang memperjuangkan penyelesaian perselisihan dengan perusahaan.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dijelaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit wajib dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya, instansi tersebut berkewajiban memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan jenis perselisihan yang terjadi.

Apabila proses tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, maka penyelesaian sengketa dapat mengalami hambatan dan berpotensi mengurangi akses para pekerja untuk memperoleh kepastian hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara terkait alasan belum ditindaklanjutinya dua perkara tersebut. Sementara itu, pihak PT Natural Persada Mandiri Site Bososi juga belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan yang sedang bergulir.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari Disnaker Konawe Utara maupun PT Natural Persada Mandiri, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.